PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI SUMATERA SELATAN DITIINJAU DARI UU NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

ZULHIDAYAT, SRI HANDAYANAI


NOMOR KLASIFIKASI                 : 346.092 07                Zul       p        
LOKASI PENELITIAN                   : Sumatera Selatan
JANGKA WAKTU PENELITIAN   : 5 Bulan
PEMBIAYAAN                                : Rp  10.000.000,-

             Upaya pemerintah di era otonomi daerah dalam menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dilakukan melalui regulasi dan formulasi kebijakan pembangunan yang didasrkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi suber daya manusia dan sumber daya alam local, kelembagaa, dan teknologi yang sesuai dengan karakteristik daerah.

            Demikian juga dalam pembangunan yang dilakukan di Sumatera Selatan. Pemerintah Daerah juga melakukan upaya untuk menarik investor khususnya Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menanamkan modal di SUMSEL. Khususnya dapat dilihat dalam Pembangunan di daerah SUMSEL dimana PMA memiliki peranyang sangat penting dalam Pembangunan. Diharapkan dalam menggaet Investor khususnya investor Asing ke daerah akan dapat menumbuhkan dampak positif bagi pengembangan dunia usaha daerah dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang nantinya bermuara kepaa peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat Sumatera Selatan.


            Penelitian ini adalah Penelitian hokum normative dibantu data empiric sebagai pendukung. Data sekunder terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan tersier serta didukung data primer melalui wawancara dengan instansi terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan.

            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap PMA di SUMSEL telah mencakup semua aspek penting termasuk pelayanan, koordinasi fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan dan sector-sektor yang dapat dimasuki investasi serta memberikan jaminan keamanan dan kepastian hokum bagi investor. Sedangkan kendalam dalam pelaksanaan PMA antara lain: kurang infrastruktur penduduk, kurang perencanaan dan promosi serta banyak sumber daya alam yang belum terdata. Sedangkan Upaya yang telah dilakukan adalah: menyususn rencana-rencana penanaman Modal Daerah, melakukan kordinasi denan instansi daerah dalam rangka penyelesaian perizinan serta mengadakan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perenanaan penanaman Modal Daerah.

            Peranan hokum dalam pembangunan tidak hanya menyangkut pembentukan dan pembaharuan hokum yang responsive atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sedang membangun atau penegakan hokum untuk kepentingan pembangunan saja, melainkan mencakup pula pendayagunaan pranata-pranata hokum untuk menunjang proses pembangunan. Demikian juga dalam halnya dnegan peranann hokum dalam rangka pengembangan PMA di Indonesia umumnya dan khususnya di Sumatera Selatan. Pemerintah dalam kaitan dengan Penanaman Modal selalu memperhatikan kelangsungan investasi asing agar merasa terjamin dan aman dalam mejalankan usaha. Faktor yang harus diperhatikan: Kondisis perekonomian, stabilitas, kondisi hokum tertulis yang menjamin kepastian berusaha, suhu politik, budaya, geografi dan demografi setempat. Dengan memperhatikan factor-faktor diatas diharapkan dapat meningkatkan penanaman modal asing khususnya di Sumatera Selatan.

Referensi Yang Digunakan sebanyak 28 judul

HASIL

Perlindungan hokum terhadap penanaman modal asing dalam menunjang pembangunan di Sumatera Selatan

Kendala-kendala dan upaya pemerintah dalam emberikan perlindungan hokum terhadap penanaman modal asing dalam menunjang pembangunan di Sumatera Selatan

No comments:

Post a Comment