SRI TURATMIYAH
NOMOR KLASIFIKASI : 346.048 07 Tur k
LOKASI PENELITIAN : DKI Jakarta dan Palembang
JANGKA WAKTU PENELITIAN : 8 Bulan
PEMBIAYAAN : Rp 10.000.000,-
Hak desain Industri adalah hak untuk melaksanakan sendiri hasil desainnya, atau memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut, atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Terhadap Ukiran kayu khas Palembang, sebagai salah satu bentuk hasil kerajinan milik daerah, untuk mendapatkan perlindungan dari Hak kekayaan Intelektual terutama Hak Desain Industri harus melalui proses pendaftaran. Perlindungan Desain Industri lebih mengarah pada bentuk desain dan nilai estetik dari wujud produknya. Meskipun dalam terminology hukum nilai estetik tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, akan tetapi bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Secara psikologis produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pda akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Penelitian dengan judul “Kajian Yuridis Hak desain Industri (Industrial Property) terhadap Ukiran Kayu khas Palembang dalam Perspektif Hak kekayaan Intelektual di Indonesia dilakukan dengan pendekatan yuridis normative, dengan data utama berupa data sekunder, yang dilengkapi dengan data empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran kepustakaan, yang didasarkan atas bahan-bahan hokum berupa peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hokum berupa bahan primer sebagai data pelengkap diperoleh langsung di lapangan berdasarkan wawancara dengan pejabat terkait.
NOMOR KLASIFIKASI : 346.048 07 Tur k
LOKASI PENELITIAN : DKI Jakarta dan Palembang
JANGKA WAKTU PENELITIAN : 8 Bulan
PEMBIAYAAN : Rp 10.000.000,-
Hak desain Industri adalah hak untuk melaksanakan sendiri hasil desainnya, atau memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut, atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Terhadap Ukiran kayu khas Palembang, sebagai salah satu bentuk hasil kerajinan milik daerah, untuk mendapatkan perlindungan dari Hak kekayaan Intelektual terutama Hak Desain Industri harus melalui proses pendaftaran. Perlindungan Desain Industri lebih mengarah pada bentuk desain dan nilai estetik dari wujud produknya. Meskipun dalam terminology hukum nilai estetik tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, akan tetapi bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Secara psikologis produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pda akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Penelitian dengan judul “Kajian Yuridis Hak desain Industri (Industrial Property) terhadap Ukiran Kayu khas Palembang dalam Perspektif Hak kekayaan Intelektual di Indonesia dilakukan dengan pendekatan yuridis normative, dengan data utama berupa data sekunder, yang dilengkapi dengan data empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran kepustakaan, yang didasarkan atas bahan-bahan hokum berupa peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hokum berupa bahan primer sebagai data pelengkap diperoleh langsung di lapangan berdasarkan wawancara dengan pejabat terkait.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
Hak desian industri sementara belum dapat diterapkan pada ukiran kayu khas Palembang degan warna kuning emas, karena produk tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang merupakan kekayaan tradisi atau folklore. Sementara Undang-undang tentang folklore belum ditetapkan maka ukiran kyu khas Palembang belum dapat didaftarkan melalui hak Desain Industri sebagaimna diatur dalam UU No. 31 tahun 2000. Kosnekuensi yuridis dengan tidak dilakukannya pendaftaran hak atas karya desain industri oleh pendesainnya berakibat pendesain tidak mendapatkan perlindungan hokum dan secara yuridis tidak berhak atas karya desiannya. Perlindungan hokum akan berada pada pihak yang melakukan pendaftaran atas karya tersebut dan memiliki bukti sertifikat pendaftaran.
Jika terjadi klim atau gugatan terhdap ukiran kayu khas palembang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena produk tersebut belum didaftarkan untuk mendapatkan salah satu hak dari Hak Kekayaan Intelektual maka si penjiplak tidak dapat dituntut. Kemungkinan penuntutan dapat dilakukan apabila produk ukiran kayu tersebut sudah mendapatkan salah satu hak atas hak kekayaan intelektual, seperti Hak Cipta, Hak Merek. Untuk mendapatkan hak tersebut ukiran kayu khas Palembang harus melalui prose pendaftara.
Ukiran kayu khas palembang dapaat memperoleh perlindungan hokum dari hak kekayaan inteletual selain desain industri, karena apabila ukiran kayu tersebut mempunyai merek tertentu maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak merek.
Ukiran kyu khas Palembang dapat didaftarkan untuk mendapatkan Hak cipta. Secara garis besar ukiran kayu khas Palembang dengan warna kunign emas, dapat dilindungi dalam HKI, khususnya melalui perlindungan Hak Desain Idnustri, Hak Merek dan Hak cipta.
Selanjutnya disarankan agar pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai perlindungan terhadap produk desain industri yang merupakan milik daerah, karena belum diundangkan Undang-undang tentang Follklore maka ukiran kayu kahs Palembang belum dapat didaftarkan untuk memperoleh Hak Desain Industri. Di masa yang akan dating untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan UU No. 31 tahun 2000 tentang Desian Industri serta meningkatkan kualitas penegakan hokum dan perlindungan hokum ketentuan Desain Industri khususnya di Kota Palembang, diharapkan untuk pihak yang berwenang misalnya Dep. Hukum dan HAM dapat melakukan sosialisasi Undang-undang Desain Industri baik kepada masyarakat pengguna maupun masyarakat pendesain dan penegak hokum secara lebih intensif.
Referensi Yang Digunakan sebanyak 31 judul
HASIL
Perlindungan hukum terhadap ukiran kayu khas palembang dalam lingkup desain Industri berdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri
Peraturan yang mengatur hak kekayaan intelektual untuk dapat mengakomodir jika terjadi gugatan/klim terhadap ukiran kayu khas Palembang
Perlindungan hokum terhadap ukiran kayu khas perlindungan dalam perspektif hak kekayaan intelektual Indonesia Selain Hak desain industri
Hak desian industri sementara belum dapat diterapkan pada ukiran kayu khas Palembang degan warna kuning emas, karena produk tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang merupakan kekayaan tradisi atau folklore. Sementara Undang-undang tentang folklore belum ditetapkan maka ukiran kyu khas Palembang belum dapat didaftarkan melalui hak Desain Industri sebagaimna diatur dalam UU No. 31 tahun 2000. Kosnekuensi yuridis dengan tidak dilakukannya pendaftaran hak atas karya desain industri oleh pendesainnya berakibat pendesain tidak mendapatkan perlindungan hokum dan secara yuridis tidak berhak atas karya desiannya. Perlindungan hokum akan berada pada pihak yang melakukan pendaftaran atas karya tersebut dan memiliki bukti sertifikat pendaftaran.
Jika terjadi klim atau gugatan terhdap ukiran kayu khas palembang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, karena produk tersebut belum didaftarkan untuk mendapatkan salah satu hak dari Hak Kekayaan Intelektual maka si penjiplak tidak dapat dituntut. Kemungkinan penuntutan dapat dilakukan apabila produk ukiran kayu tersebut sudah mendapatkan salah satu hak atas hak kekayaan intelektual, seperti Hak Cipta, Hak Merek. Untuk mendapatkan hak tersebut ukiran kayu khas Palembang harus melalui prose pendaftara.
Ukiran kayu khas palembang dapaat memperoleh perlindungan hokum dari hak kekayaan inteletual selain desain industri, karena apabila ukiran kayu tersebut mempunyai merek tertentu maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak merek.
Ukiran kyu khas Palembang dapat didaftarkan untuk mendapatkan Hak cipta. Secara garis besar ukiran kayu khas Palembang dengan warna kunign emas, dapat dilindungi dalam HKI, khususnya melalui perlindungan Hak Desain Idnustri, Hak Merek dan Hak cipta.
Selanjutnya disarankan agar pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai perlindungan terhadap produk desain industri yang merupakan milik daerah, karena belum diundangkan Undang-undang tentang Follklore maka ukiran kayu kahs Palembang belum dapat didaftarkan untuk memperoleh Hak Desain Industri. Di masa yang akan dating untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan UU No. 31 tahun 2000 tentang Desian Industri serta meningkatkan kualitas penegakan hokum dan perlindungan hokum ketentuan Desain Industri khususnya di Kota Palembang, diharapkan untuk pihak yang berwenang misalnya Dep. Hukum dan HAM dapat melakukan sosialisasi Undang-undang Desain Industri baik kepada masyarakat pengguna maupun masyarakat pendesain dan penegak hokum secara lebih intensif.
Referensi Yang Digunakan sebanyak 31 judul
HASIL
Perlindungan hukum terhadap ukiran kayu khas palembang dalam lingkup desain Industri berdasarkan ketentuan UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri
Peraturan yang mengatur hak kekayaan intelektual untuk dapat mengakomodir jika terjadi gugatan/klim terhadap ukiran kayu khas Palembang
Perlindungan hokum terhadap ukiran kayu khas perlindungan dalam perspektif hak kekayaan intelektual Indonesia Selain Hak desain industri
No comments:
Post a Comment